Jumat, 25 Agustus 2023 10:06 WIB - Dilihat: 111
SUGAWA.ID– , Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah menjalani proses eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Keprotokolan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menyatakan jika Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal ke Lapas kelas II A Salemba pada Kamis (24/8/2023).
“Pada hari ini Kamis, 24 Agustus telah diterima Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 17.00 WIB,” terang Rika saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).
Lebih lanjut Rika menjelaskan saat ini mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Prompam) Polri, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani serangkaian proses administrasi sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
“Sudah dilakukan proses administrasi penerimaan antara lain verifikasi berkas dan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Rika mengatakan untuk selanjutnya ketiga terpidana akan menempati kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). “Mereka ditempatkan di kamar mapenaling selama dua minggu,” tutup Rika.
Sebagai Informasi, Mapenaling merupakan prosedur bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru, tujuannya agar mengetahui seluruh kewajiban dan hak selama menjalani masa hukumannya di Lapas.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memangkas seluruh vonis terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir.
Pada tingkat kasasi MA mengurangi vonis terpidana Ferdy Sambo yang sebelumnya diputus bersalah dengan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terpidana Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah masa hukumannya dipangkas oleh MA dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu MA juga meringankan putusan terpidana Ricky Rizal eks ajudan Ferdy Sambo, yang sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 13 tahun penjara kini dikurangi menjadi 8 tahun penjara.