Selasa, 22 Agustus 2023 06:48 WIB - Dilihat: 64
SUGAWA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan 771 nama bakal calon legislatif () yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dalam di tingkat Kota Depok.
Jumlah bacaleg sebanyak itu terdiri dari 298 bacaleg perempuan atau 38,65 persen dan bacaleg laki-laki sebanyak 61,34 persen.
“Dari 771 berkas bacaleg yang lolos, keterwakilan perempuan rata-rata di atas 30 persen. Paling banyak keterwakilan perempuan dipegang oleh Partai PBB dan yang paling kecil di angka 34 persen yakni Gerindra dan PKS,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan , Fikri Tamau, kemarin.
Jumlah bacaleg berdasarkan partai politik (parpol) yaitu PKB 50 orang, Gerindra 50 orang, PDIP 50 orang, Golkar 50 orang, Nasdem 50 orang, Partai Buruh 41 orang, Gelora 49 orang, PKS 50 orang. Lalu, PKN 47 orang, Hanura 19 orang, Garuda 0, PAN 50 orang, PBB 18 orang, Demokrat 50 orang, PSI 49 orang, PPP 50 orang, Ummat 48 orang.
“Jadi, ada 6 parpol yang memiliki bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS). Yakni Hanura, Buruh, PKN, PSI, Ummat dan Gelora,” bebernya.
Fikri mengutarakan, masyarakat dapat mengakses DCS DPRD Kota Depok di laman resmi KPU Kota Depok yakni https://kota-depok.kpu.go.id. Di laman tersebut masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terkait DCS DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS mulai tanggal 19-28 Agustus 2023.
Dalam menyampaikan masukan dan tanggapan tentunya ada hal-hal yang diperhatikan. Mulai menyampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Depok melalui website info pemilu KPU di https://infopemilu.kpu.go.id. Kantor KPU kabupaten/kota dengan alamat Jl Margonda No.379 Pondok Cina, Beji, Kota Depok. Atau melalui email : kpudepokinfo@gmail.com
Perihal itu, diatur dalam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.***(Janter)