Pemuda Muhammadiyah Banten, Gugat Pabrik Chandra Asri Pacific, Imbas dari Kebocoran Gas Kimia

Jumat, 2 Februari 2024 08:57 WIB - Dilihat: 165

Gugatan Pemuda Muhammadiyah Banten, terkait pencemaran udara yang diduga dilakukan PT. Chandra Pacific Asri (Wiji Tri Rahayu)
Gugatan Pemuda Muhammadiyah Banten, terkait pencemaran udara yang diduga dilakukan PT. Chandra Pacific Asri (Wiji Tri Rahayu)

SUGAWA.ID– Permasalahan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan oleh Pabrik kimia milik PT. Chandra Asri Pacific yang berada di Kecamatan Ciwadan, Kota Cilegon, Banten.

Pasalnya, Warga di sejumlah wilayah Kota Cilegon, kerap mengeluhkan bau menyengat gas kimia yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran atau flaring di pabrik kimia milik PT. Chandra Asri Pacific yang didirikan pada 6 Maret 1989.

Akibat kejadian tersebut, (Dinkes) Kota Cilegon mencatat setidaknya terdapat sekitar 360 orang yang harus mendapat perawatan medis karena mengalami pusing dan muntah-muntah usai menghirup bau menyengat dari gas kimia tersebut.


Diketahui, kini entitas bisnis milik konglomerat Prajogo Pangestu itu, terus mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, termasud dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Banten.

Pemuda Muhammadiyah Banten meminta PT. Chandra Asri Pacific untuk menghentikan aktivitas produksinya karena dinilai lalai, sehingga menyebabkan pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.

Sekretaris Bidang Riset dan Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Banten, Ahmad Fauzan menegaskan bahwa Pemuda Muhammadiyah Banten akan terus mengawal dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Provinsi Banten untuk terus melakukan investigasi kepada PT. Chandra Asri Pasific.


Sebab, apabila dampak dari pencemaran udara ini tidak segera ditangani dengan baik maka akan merusak keseimbangan ekosistem dan menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat di sekitar pabrik.

“Kita (Pemuda MuhammadiyahMuhammadiyah Banten) akan fokus mengawal hal tersebut (pencemaran udara), karena ini berkaitan dengan kesehatan masyarakat,” terang Ahmad Fauzan, saat dikonfirmasi oleh SUGAWA.ID pada Rabu, 31 Januari 2024.

Lebih lanjut, Ahmad Fauzan meminta, pihak PT. Chandra Asri Pacific untuk segera mengambil kebijakan konkret dan bertanggung jawab atas dugaan kebocoran gas.


Ahmad juga menegaskan, Pemuda Muhammadiyah Banten akan mendampingi masyarakat untuk mendapatkan hak kompensasi atas ganti rugi dari bencana industri tersebut.

” Kita akan sikapi pencemaran udara (pabrik) Chandra Asri ini secara serius, agar kedepannya ada perbaikan,” ujarnya.

Namun, jika kecaman yang diajukan tak kunjung mendapat respon positif dari pihak perusahaan, maka Pemuda Muhammadiyah Banten akan mengambil sikap tegas dengan melayangkan gugatan kepada PT. Chandra Asri Pacific.


“Bila pihak perusahaan tidak ada evaluasi secara total dan tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak, maka pihaknya akan mendorong DLH Provinsi Banten dan seluruh stakeholder unyuk turut melakukan investigasi secara menyeluruh dan pihaknya (Pemuda Muhammadiyah Banten) akan melakukan gugatan class action sesuai dalam pasal 91 Undang-undang Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meminta pabrik kimia tersebut tutup sementara sampai hasil laboratorium keluar.

Helldy mengatakan Dinas Lingkungan Hidup sedang memeriksa sampel limbah yang diambil dari pabrik kimia PT Chandra Asri Pasific untuk mengetahui apakah sampel tersebut berbahaya atau tidak.


“Yang pertama kami meminta kepada PT Chandra Asri untuk setop terlebih dahulu, kemudian diambil sampling agar bisa segera oleh Kabid LH dicek ke laboratorium apakah ini membahayakan atau tidak untuk masyarakat Kota Cilegon,” katanya, Sabtu (20/1/2024).

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini