Resmi! DKI Jakarta Naikan Pajak PBBKB Sebesar 10%,Begini kata Pengamat Perpajakan

Selasa, 30 Januari 2024 11:32 WIB - Dilihat: 79

Gambar Ilustrasi Lembar STNK Pajak Tahunan dan Operator SPBU (Instagram @pertamina)
Gambar Ilustrasi Lembar STNK Pajak Tahunan dan Operator SPBU (Instagram @pertamina)

SUGAWA.ID– Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau menjadi 10%.

Pajak tersebut naik dibandingkan aturan sebelumnya sebesar 5%, hal ini dikonfirmasi oleh anggota badan pengatur Hilir minyak dan gas bumi BPK Migas, Saleh Abdurrahman, yang mengatakan kenaikan PBBKB akan berpengaruh ke harga Non subsidi di DKI Jakarta.

Dikarenakan menambahkan pengaruh pajak tersebut terhadap harga BBM non subsidi sendiri. Bisa terlihat dari perbedaan harga jual bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah.


Meski harga BBM non subsidi berpotensi naik, Saleh beranggapan bahwa kondisi ini tidak akan mendorong terjadinya perpindahan minat konsumen. Seperti dari yang semula menggunakan BBM non subsidi ke BBM subsidi.

PBBKB merupakan Pajak yang dipungut Pemprov DKI atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Adapun objek PBBKB sendiri merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.

Menurut pasal 23 Perda 1/2024, menyebutkan dasar pengenaan PBBKB berdasarkan nilai jual BPKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn). dikutip dari dokumen aturan tersebut, Minggu (28/1/2024).


Dimana isi dari Perda tersebut adalah menyangkut Retribusi Daerah yang diteken oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024, aturan ini juga diundangkan pada 5 Januari dan resmi berlaku pada saat tanggal diundangkan.

Di sisi lain sudut pandang yang berbeda di utarakan oleh pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Fajry Akbar, yang menilai bahwa kenaikan pajak PBBKB ini dengan cara perspektif.

Dirinya beranggapan untuk mengurangi konsumsi BBM di tengah masyarakat saat ini kebijakan ini tentu menstimulus prihal peralihan ke energi terbarukan. Sebagai contoh sebagai cara peralihan energi fosil ke energi EV Elektrovolt atau  listrik.


Namun, jika sarana dan prasarana masih tidak memadai, maka masyarakat yang akan dikorbankan.

“Tetapi, kalau BBM naik tapi masyarakatnya enggan beralih ke motor listrik karena fasilitas pendukungnya kurang, ini cuma menjadi beban tambahan bagi masyarakat,” ujarnya Fajry, pada Minggu (28/1/2024).

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini