Program Reforma Agraria dan Food Estate Dinilai Gagal, Ini Pembelaan Ketua Jarnas Prabowo

Selasa, 23 Januari 2024 09:13 WIB - Dilihat: 108

Ketua Umun Jaringan Nasional (Jarnas) Prabowo, Andria Gustiawan (Jarnas Prabowo)
Ketua Umun Jaringan Nasional (Jarnas) Prabowo, Andria Gustiawan (Jarnas Prabowo)

SUGAWA.ID – sudah berlalu 2 hari yang lalu, namun gaungnya masih terasa hingga saat ini. Salah satu masalah yang masih hangat adalah reforma agraria, dimana di dalamnya ada program .

Ketua Umun Jaringan Nasional (Jarnas) Prabowo, Andria Gustiawan misalnya, melihat debat Cawapres tanggal 21 Januari yang lalu sebagai peluang untuk kemajuan agraria.

“Ketiga cawapres membahas reforma agraria cukup detail, mulai dari kepemilikan dan pemanfaatan tanah, teknologi dan partisipasi petani. Walau demikian sangat disayangkan kandidat Cawapres 01 dan 03 sangat pesimistis melihat peluang reforma dengan menyatakan food estate gagal,” kata Andria dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:

“Kondisi agraria yang tidak ideal hari ini terjadi karena ketimpangan penguasaan lahan terjadi akibat warisan masa lalu sejak Indonesia merdeka. Pada era Orde Lama, Soekarno menggunakan program landreform untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia, pada era Orde Baru menggunakan program swasembada pangan dan di akhir Orde Baru hingga sekarang menggaungkan program food estate atau yang diterjemahkan Pak Prabowo sebagai lumbung pangan,” tutur Andria.

Andria mengungkapkan semua program ini tidak berjalan maksimal karena tidak menjamin hak atas tanah untuk petani dan tak ada program penunjangnya. “Sejak Indonesia Merdeka, pembukaan hutan untuk perusahaan sudah terjadi sehingga hari ini merupakan warisan dari masa lalu yang menjadi tanggung jawab bersama untuk kita perbaiki,” jelasnya.

Dikatakan, kerumitan agraria hari ini ingin dipecahkan oleh pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan jaminan hukum melalui Perpres No.62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Baca Juga:

“Program food estate sendiri memberdayakan lahan gambut bekas program Orde Baru. Jadi sangat kontradiktif bila kita mengatakan foodestate merusak lingkungan,” kata Andria.

Sebagai seorang aktivis agraria, Andria mengaku sangat keliru jika ada yang mengatakan bahwa food estate gagal dan pemerintah abai terhadap kepentingan petani.

“Dalam debat kemarin, pasangan 01 dan 03 menyerang pemerintah seakan food estate merupakan program gagal, namun tanpa mereka sadari hal itu bisa membangun rasa pesimisme terhadap kemajuan agrarian,” tambahnya.

Baca Juga:

Maka, kata Andria, kita harus kembali ke pasal 33 ayat 3, UUD Amandemen 2002 seperti yang selama ini digembar-gemborkan Pak Prabowo Subianto.

Andria sangat yakin agenda menciptakan keadilan agraria akan lebih maksimal di pasangan Prabowo-Gibran karena rekam jejak Prabowo yang konsisten dalam kemajuan bangsa dan pernah memimpin salah satu organisasi tani terbesar di Indonesia. *** (Sumber Ginting)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini