DPMPTSP Kota Depok Bangun Mal Pelayanan Publik di Baleka 1

Rabu, 18 Oktober 2023 09:45 WIB - Dilihat: 180

Gedung Balaikota Depok (janter)
Gedung Balaikota Depok (janter)

SUGAWA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu () melangsungkan pembangunan mal pelayanan publik di Gedung Baleka Lantai 1. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT Binafhir Sejahtera dengan anggaran sebesar Rp 4.445.753.796 melalui Bantuan Keuangan Khusus () Provinsi Jawa Barat.

Sayangnya, apa yang tertera dalam papan kegiatan tersebut berbeda dengan di LPSE. Di LPSE bahwa kegiatan tersebut merupakan pembangunan mal pelayanan publik, namun terlihat di lapangan hanya berupa pergantian tegel atau keramik lantai, plafon, lampu dan perbaikan toilet.

Saat ditanya kepada pengawas lapangan yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, bahwa pekerjaan ini hanya berkaitan dengan interior. Misalnya, atap plafon, lampu, listrik, renov toilet, dan saat ini sudah masuk minggu ke-3,” ujarnya yang dilansir dari Zona Dinamika News, Selasa (17/10/2023).


Sementara Kepala DPMPTSP , Mangnguluang Mansur saat ditanya mengenai kegiatan tersebut menyarankan untuk langsung kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Silakan koordinasi ke PPK, bukan ke Pak Rahman Pujiarto, dulu memang beliau PPK tapi karena promosi sudah tidak lagi, yang sekarang Pak Suryana,” ungkap Mangnguluang.

Kepala Bidang Penindakan Perizinan DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf saat ditemui di ruangannya malah mengarahkan awak media ke pihak pelaksana yakni, PT Binafhir Sejahtera.


Staf Bidang Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Depok, Khaerul yang telah berada di ruangan Suryana Yusuf menerangkan, bahwa di banner atau papan kegiatan proyek seharusnya sumber anggaran pembangunan berasal dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023.

“Memang bang renovasi kantor perizinan ini bantuan Provinsi Jawa Barat yakni BKK (Bantuan Keuangan Khusus) senilai yang tertera di banner proyek,” katanya.

“Saya di sini atas utusan Kepala DPMPTSP,” bilangnya.


Untuk diketahui, syarat penetapan sebagai PPK ialah memiliki sertifikat kompetensi di bidang barang dan jasa, bila tidak terpenuhi, sertfikat keahlian tingkat dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. ***(janter)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini