Keputusan MK: Belum Genap Berusia 40 Tahun, Tapi Pernah Menjadi Kepala Daerah Boleh Ikut Pilpres

Selasa, 17 Oktober 2023 11:38 WIB - Dilihat: 74

Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, Prihal permohonan uji materi UU Pemilu, Gedung MK, Senin (16/10/2023). (Instagram @mahkamahkonstitusi)
Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, Prihal permohonan uji materi UU Pemilu, Gedung MK, Senin (16/10/2023). (Instagram @mahkamahkonstitusi)

SUGAWA.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsagibbirru. Dengan putusan ini, maka syarat- syarat bagi capres-cawapres berubah.

“Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

Gugatan Almas ini tercatat dalam Nomor 90/PUUXXI/2023. Dirinya meminta penambahan frasa dalam ketentuan syarat capres dan cawapres.


Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Dalam gugatannya

Almas sendiri meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah

Almas Tsagibbirru tercatat adalah seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Solo, .


Dalam permohonannya, Hakim juga turut memaparkan syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan dari pemohon beralasan yang menurut hukum untuk sebagian.

Namun, menariknya dalam putusan tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) yang datang dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.


Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilik negara negara presiden yang berusia di bawah 40 tahun.

Data tersebut dinilai Mahkamah menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda.

“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang setara,” ucap Guntur Hamzah


Guntur Hamzah, juga menerangkan  bahwa pembatasan umur minimal 40 tahun yang dimana akan menghambat perkembangan kemajuan generasi muda.

“Pembatasan usia minimal 40 tahun semata tidak saja menghambat atau menghalangi perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional, tapi juga berpotensi mendegradasi peluang tokoh atau figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial,” imbuh hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.***

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini