Rabu, 4 Oktober 2023 11:44 WIB - Dilihat: 79
SUGAWA.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok meminta masyarakat bila menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dari sertifikat hak guna bangunan (SHGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) untuk segera melapor.
“Laporannya bisa melalui WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000 atau melalui laman SP4N Lapor,” ujar Kepala BPN Kota Depok, dari keterangan tertulis yang diterima, kemarin.
Indra menjelaskan, SHGB dapat diubah menjadi SHM dengan biaya yang relatif terjangkau, yakni sebesar Rp 50.000. Biaya tersebut berlaku Sertifikat HGBuntuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.
“Untuk mengubah HGB ke SHM, pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan,” katanya.
Ini juga berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.
Untuk persyaratan, kata Indra, warga mengisi formulir permohonan yang telah diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya (surat kuasa apabila dikuasakan) di atas materai. “Fotokopi identitas pemohon, baik kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,” ungkapnya.
Sertakan pula surat persetujuan dari kreditor, jika dibebani hak tanggungan. Lalu sertakan fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Selanjutnya serahkan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak .
“Selain itu, serahkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi,” imbuhnya.
Dalam dokumen yang diserahkan, tertera keterangan identitas diri, meliputi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
“Jangan lupa buat pernyataan bahwa tanah tidak sengketa yang di dalamnya berisi tentang pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik,” bilangnya.