PN Depok Sebut Konsinyasi Sebagai Rahasia Negara, BPN Malah Paparkan Progres Ganti Kerugian

Senin, 2 Oktober 2023 09:45 WIB - Dilihat: 56

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan (janter)
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan (janter)

SUGAWA.ID – Perihal informasi terkait konsinyasi ditanggapi berbeda oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Badan Pertanahan Nasional () . Sebab, konsinyasi dianggap sebuah rahasia dan ada juga menganggap sebagai informasi publik.

Juru Bicara PN Depok, Divo Ardianto maupun Andry Eswin Sugandhi Oetara menyampaikan, bahwa konsinyasi merupakan suatu informasi yang sifatnya sebuah rahasia. “Maaf mas itu nggak bisa kami berikan karena sifatnya rahasia,” kata Divo Ardianto, beberapa waktu lalu.

Sedangkan Andry Eswin Oetara menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, pada angka romawi IV huruf D angka 3, salah satunya ada informasi yang tidak dapat diberikan. “Maaf broo kami tidak bisa memberikan,” ujar Eswin.


Konsinyasi merupakan penitipan uang atau barang pada Pengadilan guna pembayaran suatu utang.

Terpisah, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengungkapkan, proses ganti kerugian pembangunan Jalan Tol Cijago (Cinere-Jagorawi) Kota Depok yang masuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN) telah mendekati.


Mengenai ganti kerugian yang memiliki persoalan sengketa atau perkara, sambung Indra, belum dapat dibayarkan.

Misalnya, masuk dalam ranah yang dipersengketakan kepemilikannya. Baik terkait alas hak, sampai ada yang menolak nilai ganti kerugian dengan alasan tertentu.


“Ini sebagai bentuk keterbukaan publik, sehingga informasi yang disampaikan menjadi rujukan dan referensi masyarakat terkait perjalanan ganti kerugian Tol Cijago,” terangnya.

Dari konsinyasi yang tercatat dalam berita acara (BA) penitipan yang disampaikan ke PPK, ada yang sudah dibayarkan sesuai dengan Nomor Induk Bidang (NIB).


Nilai ganti kerugian atas PT WWP untuk NIB: 102 kurang lebih sekitar Rp 6 miliar. NIB: 99 sekitar Rp 240 juta, sementara NIB: 117 dengan nilai Rp 40 miliar. Selanjutnya, NIB: 204, juga sudah dibayar pada Senin, 10 April 2023 sekitar Rp 2 miliar.

Lalu, NIB: 563 sekitar Rp 1,8 miliar dengan SHM No. 527/Limo sudah dibayar pada 26 Juli 2023. Objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian sempat dipersengketakan kepemilikannya dan sekarang telah selesai.


Dengan demikian, yang sudah dititipkan oleh PPK kepada PN Depok tersisa 41 pihak yang berhak. Berikut data BA dan nilai konsinyasi yang telah ditetapkan:   

1. 73 (Rp 2.817.944.000)

2. 108 (Rp 2.689.864.000)

3. 549 (Rp 2.043.887.000)

4. 363 (Rp 475.122.000)

5. 389 (Rp 7.920.918.000)


6. 389 A: (Rp 3.227.832.000)

7. 389 B: (Rp 3.227.832.000

8. 510 (Rp 1.049.463.000)

9. 63 (Rp 4.439.733.000)

10. 255 A (Rp 1.004.987.000)


12. 64 (Rp 1.638.239.000)

13. 65 (Rp 65.877.000)

14. 242 (Rp 155.265.000)

15. 255 C (Rp 355.580.000)

16. 296 (Rp 169.266.000)

17. 252(Rp 3.641.385.000)

18. 253 (Rp 1.143.914.000)

19. 258 (Rp 1.024.372.000)

20. 4819 (Rp 88.636.920.000)

21. 483 A (Rp 357.906.000)

22. 484 (Rp 2,468,381,000)

23. 485 (Rp 382.188.000)

24. 486 (Rp 814.623.000)

25. 487 A (Rp 932.486.000)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini