Jumat, 29 September 2023 02:46 WIB - Dilihat: 48
SUGAWA.ID– Salah satu pelaku penganiayaan siswa di salah satu SMP di Cilacap yakni berinisial (MK), dikenal sebagai siswa yang berprestasi. Pelaku (MK) dinilai cukup aktif dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pencak silat dan pramuka.
Menurut kepala sekolah , pelaku dikenal cukup aktif di berbagai kegiatan sekolah. Karena itu pihak sekolah di buat terkejut dengan adanya aksi peserta didik tersebut yang hingga kini viral di jagat maya.
Menurutnya, Pelaku MK selama ini memang sangat menggemari olahraga pencak silat. Bahkan dirinya termasuk siswa yang cukup berprestasi di dunia silat.
Selain itu, dalam hal keagamaan pelaku juga tercatat pernah mewakili sekolahan untuk mengikuti lomba tilawah.
“Terus lomba yang kemarin di tahun ajaran baru dia ikut lomba tilawah. Itu di tingkat kecamatan juga mendapatkan juara,” Tuturnya.
“Saya sering kalau hari Sabtu ada kegiatan olahraga bersama. Saya tambahkan dengan kegiatan interaktif.
Kini, pelaku MK telah di amankan di yang juga telah menetapkan dari hasil pemeriksaan. Kedua terduga pelaku menjadi tersangka dalam kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang korban sendiri berisial (F).
Menurut, Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko saat dikonfirmasi awak media telah membenarkan status tersangka tersebut.
Adapun yang menjadi penetapan kedua terduga pelaku berubah menjadi tersangka. Berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Kamis, (28/9) kemarin.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijatuhi pasal berlapis.
Adalah Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.
Dan Kompol Guntar Arif Setiyoko, juga turut menambahkan vonis tersebut akan ditambahkan pasal 170 KUHP 7 tahun penjara.
“Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP. Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara,” kata Guntar.***