Selasa, 12 September 2023 09:11 WIB - Dilihat: 112
SUGAWA.ID – Gugatan orang tua siswa terhadap Wali terkait pemusnahan aset bangunan yang berlokasi di Jalan Margonda Raya KM 4,5, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).
“Ya gugatan kami ditolak. Walau ditolak upaya kami tidak berhenti, kan masih bisa banding hingga kasasi,” kata relawan dari penggugat Icuk Putra Permana setelah pembacaan putusan yang digelar secara e-court atau online pada Senin (11/9/2023).
Berdasarkan logika, menurutnya, PTUN seharusnya mengabulkan gugatan para penggugat karena dalil-dalil yang disampaikan oleh para orang tua murid termasuk keterangan saksi ahli di dalam persidangan sangat jelas.
Di amar putusan PTUN, menyatakan menolak permohonan para penggugat untuk menunda berlakunya objek sengketa sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menyatakan menerima eksepsi tergugat tentang gugatan para penggugat prematur dan menyatakan tidak menerima eksepsi selain dan selebihnya.
Selain itu, menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima, dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000.
Ada 6 poin gugatan yang diajukan para penggugat terhadap . Pertama, mengabulkan permohonan penundaan para penggugat dalam perkara a quo.
Kedua, memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan tindakan pemerintahan yang berkaitan dengan pemusnahan SDN Pondok Cina 1 yang berlokasi di Jalan Margonda Raya KM 4,5 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, memerintahkan tergugat selama proses penundaan pemusnahan bangunan secara sewenang-wenang pada SDN Pondok Cina 1 untuk tidak melakukan segala upaya intimidasi dan atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pondok Cina 1.
Keempat, memerintahkan tergugat untuk mengembalikan kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 agar berjalan kembali seperti keadaan semula sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan pada SDN Pondok Cina 1.
Kelima, memerintahkan tergugat untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 1 yang terlanggar akibat pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1.
Dan keenam, memerintahkan kepada tergugat untuk segera melaksanakan permohonan penundaan para penggugat dalam perkara a quo.