BPN Kota Depok Minta Pengembang Apartemen Buat SHMRS, Ini Penjelasannya

Minggu, 10 September 2023 04:21 WIB - Dilihat: 49

Kepala BPN Kota Depok menandatangani kerja sama dengan Pengadilan Agama Depok, Jumat (8/9/2023) (SUGAWA/Janter)
Kepala BPN Kota Depok menandatangani kerja sama dengan Pengadilan Agama Depok, Jumat (8/9/2023) (SUGAWA/Janter)

SUGAWA.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mengimbau pengembang apartemen untuk segera mengajukan Sertifikat Hak Milik atas () sebagai kewajiban utama.

Kepala Indra Gunawan mengungkapkan, bahwa SHMRS merupakan bentuk kepemilikan yang sah dan memberi kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

“Kota Depok sebagai kawasan satelit penyangga Ibu Kota Negara menjadi prevensi kalangan pengusaha dari luar daerah, pebisnis, wisatawan hingga warga negara asing (WNA). Dan apartemen menjadi pilihan sarana tinggal,” kata Indra Gunawan di sela-sela penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Depok di Kantor BPN Depok, Jumat (8/9/2023).

Di sisi aksesibilitas, dikatakan Indra, Kota Depok dihubungkan dengan kereta api dan tol termasuk fasilitas pendukung lainnya. Artinya, potensi pembangunan apartemen cukup besar dan menguntungkan buat PAD Kota Depok bila para pengusaha sadar potensi SHMRS.

“Di posisi ini BPN Kota Depok hanya mengingatkan, memberi kesadaran kepada para pengusaha, agar tertib administrasi dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai, apartemennya sudah berdiri dan disewakan, tapi lupa mengajukan SHMRS,” ucap Indra.

Sebab, menurut dia, imbauan atau peringatan tersebut merupakan tanggung jawab BPN Kota Depok dalam memberikan edukasi kepada pengusaha. Minimal, membangun kesadaran terhadap aturan dan menghindari adanya konflik dan persoalan hukum yang bisa saja terjadi.

Saat ditanya berapa jumlah apartemen yang sudah memegang sertifikat di Kota Depok, kata Indra, ada 17.114 SHMRS. Apartemen tersebut tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Beji, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Pancoran Mas dan Sukmajaya.

“Di enam wilayah dari 11 kecamatan di Kota Depok. Di Kelurahan Kemiri Muka 2.015, Kelurahan Kukusan 911, Kelurahan Pondok Cina 8.899, Kelurahan Jatimulya 264, Kelurahan Hajamukti 110, Kelurahan Mekarsari 15, Kelurahan Cinere 680, Kelurahan Pangkalan Jati 1.279. Kemudian Kelurahan Depok 2.414, dan Kelurahan Abadijaya 527,” ungkapnya.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Riyanto S Tosse menambahkan, status kepemilikan apartemen diatur dalam dokumen hukum yang disebut sebagai Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Apartemen dan rumah memiliki perbedaan, tidak hanya dalam hal bentuk bangunan dan fasilitas, tetapi juga dalam status kepemilikannya. “Jika rumah biasa dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan pemilik apartemen akan mendapatkan SHMSRS,” ujar Tosse.

Ketika seseorang membeli sebuah rumah, mereka akan menjadi pemilik tunggal dari tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini