Rabu, 30 Agustus 2023 12:40 WIB - Dilihat: 44
SUGAWA.ID – Sidang perdana kasus dugaan penerimaan dan tindak pidana pencucian uang () yang dilakukan mantan pejabat (RAT) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah ditangkap KPK terikait dengan kasus gratifikasi senilai Rp 1,6 miliar yang didapatnya dari para wajib pajak yang bermasalah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPUKPK) Wawan Yunarwanto mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena telah menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
Dalam sidang itu, Wawan Yunarwanto mengungkapkan bahwa gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek, yang menjado salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi ini melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
“Terdakwa secara bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek telah menerima gratifikasi berupa uang yang jumlahnya mencapai Rp16.644.806.137 secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 ,” kata Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
“Adapun cara terdakwa menerima gratifikasi tersebut dengan melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Perusahaan-perusahaan tersebut sengaja didirikan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham,” tutur Wawan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa dalam penerimaan jasa lewat perusahaan-perusahaan itu harus dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai pegawai negeri yang menangani masalah perpajakan, khususnya di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Selain itu seluruh penerimaan gratifikasi tersebut juga sama sekali tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses secara hukum.
Kasus gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo mencuat di dunia maya setelah anak Rafael Alun yakni Mario Dandy melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dalam penganiayaan terhadap David Ozora itu, Mario Dandy menggunakan mobil mewah Rubicon yang ternyata tak pernah dilaporkan oleh Rafael Alun Trisambodo dalam daftar laporan kekayaan sebagai pejabat negara.
Dari sanalah kemudian KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik Rafael Alun dan menemukan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya Rafael Alun dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***