Anak Anggota Komisi IV DPR RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengaiayaan Kekasihnya, Terjerat Pasal Berlapis

Minggu, 8 Oktober 2023 08:33 WIB - Dilihat: 115

Kapolrestabes Surabaya dan tersangka Gregorius Ronald Tannur, terancam pasal berlapis (instagram @infodotcom)
Kapolrestabes Surabaya dan tersangka Gregorius Ronald Tannur, terancam pasal berlapis (instagram @infodotcom)

SUGAWA.ID– (GRT) atau (31), Pelaku sekaligus pembunuhan terhadap kekasihnya (SDA) (29), yang saat ini Ronald tengah meringkuk di tahanan merupakan anak salah satu dari Anggota komisi IV, DPR RI, fraksi PKB, yakni Edward Tannur, saat ini sudah dinaikkan statusnya DARI dan kini sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Penetapan tersebut resmi lakukan oleh Polrestabes Surabaya, Pada, Jumat, (6/10/2023), malam. Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia Dini Sera Afrianti (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.

Lewat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfaraug. Turut menceritakan sedikitnya kronologi kejadian tentang kematian kliennya tersebut.

“Korban mendapat undangan party di room VIP Blackhole KTV Club pada Rabu (4/10/2023) malam. Dalam kondisi sudah mabuk, Andin dan Ronald cekcok di dalam room hingga berujung penganiayaan,” tutup kuasa hukum korban.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, juga menerangkan kronologi secara detail duduk perkara. Dari awal kejadian sampai dengan akhirnya korban SDA dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

“Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya.

Pasma menjelaskan, Dini dan Ronald adalah pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan belum lama, sekitar 5 bulan. “Di saat kejadian, keduanya sedang berkaraoke dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. Lalu selang tak berapa lama di sana, mereka berdua berselisih paham, hingga mengakibatkan penganiayaan,” ungkap Kombes Pasma Royce.

Dalam keterangannya GRT, keributan mereka berdua masih terjadi sampai di area parkir Basement mall. “Lalu mereka berdua Dini dan Ronald masih terlibat pertengkaran sampai di parkiran Mall Lenmarc Surabaya. Menurut keterangan tersangka pada Rabu, pukul 01:00 dini hari,” lanjutnya.

Pasma menjelaskan, tersangka Ronald diduga sudah melakukan tindakan kekerasan berupa tendangan ke arah kaki kanan SDA dan juga sempat memukul bagian kepala korban dengan botol minuman Teguila sebanyak dua kali. Setelah itu, tersangka Gregorius Ronald Tannur melakukan aksi keji dengan sengaja melindas korban dengan mobilnya hingga korban terseret sampai 5 meter jauhnya.

“Posisi GR (tersangka) masuk mobil dijalankan (lalu), padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas hingga terseret kurang lebih 5 meter,” ujar Kombes Pasma Royce.

Aksinya diketahui security mall dan tersangka GRT membawa tubuh korban yang sudah terkulai lemas ke Apartemen tersangka dan selang berapa lama setelahnya, dibawa ke rumah sakit dan nyawanya sudah tak tertolong. Kini, Polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan GRT,

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini