Rabu, 1 Mei 2024 12:42 WIB - Dilihat: 244
SUGAWA.ID – Saksi PT Tbk menyebut baru satu bulan membuat surat garap di blok Ciburial, Karang Tengah, Babakan Madang, Cibinong. Lebih parahnya lagi, kedua saksi yang dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (30/4/2024), mengaku hanya mengenal beberapa orang yang ikut tergugat dalam perkara nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi. Padahal, kedua saksi menyatakan asli warga Ciburial, Karang Tengah, Babakan Madang.
Setelah membuka persidangan yang terbuka untuk umum, majelis hakim yang diketuai Nenny Yuliani dengan anggota Tyo Nugroho dan Dian mempersilakan kepada Tergugat (Direksi PT Sentul City Tbk) untuk menghadirkan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan Tergugat yakni, Saepudin dan Oma (keduanya penggarap).
Di bawah sumpah, Saepudin menegaskan, bahwa dirinya tidak mengenal 15 warga Ciburial yang menjadi turut tergugat dalam seluas 3,8 hektare antara Lukita Yoshuardy Ong dan Direksi PT Sentul City Tbk.
Baca Juga:
“Bagaimana kami mau menanyakan kepada saksi bila tidak mengenal para turut Tergugat,” kata kuasa hukum Penggugat, Hazirun Tumanggor saat dipersilakan oleh majelis hakim.
Sedangkan, Oma mengungkapkan hanya mengenal Aisah yang menjadi salah turut Tergugat dan seorang pengawas lahan bernama Koel. “Saya hanya kenal Aisah dan Koel (pengawas lahan),” ucapnya.
Nenny kemudian menimpali kenapa saudara saksi bilang tidak mengenal tapi mengangguk? “Bagaimana kami menulis berita acaranya saksi,” bilangnya.
Baca Juga:
Kejanggalan yang disampaikan oleh kedua saksi bukan hanya itu. Saepudin juga menyatakan, bahwa tanah yang digarap tersebut tidak memiliki izin dari siapapun. Ia hanya diminta untuk menggarap oleh Mustofa.
“Saya nggak izin ke siapapun untuk menggarap enam bidang tanah di blok Ciburial. Pak Mustofa nyuruh saya menggarap tanah itu,” ucapnya.
Sementara Oma menuturkan, bahwa dirinya baru membuat surat garap tersebut belum lama. Itupun setelah seseorang memberikan surat yang tidak dibacanya tapi ditandatanganinya. “Baru sebulan saya buat surat garap. Pas Koel memberikan sebuah surat untuk ditandatangani,” ungkapnya.
Baca Juga:
Sebagai informasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cibinong yang menjadi turut Tergugat ke-1 menyatakan dari 3,8 hektare yang terbagi atas 16 bidang tanah telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Usai mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat, majelis hakim menggetuk palu sebanyak tiga kali yang menandakan kalau sidang ditutup dan akan dilanjutkan dua pekan mendatang. “Sidang akan dilanjutkan pada 14 Mei 2024 dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak,” tutupnya.***(janter)