Kamis, 7 September 2023 08:27 WIB - Dilihat: 119
SUGAWA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Depok mencatat 35 perkara kompensasi diajukan Perusahaan Listrik Negara () melalui Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terhadap masyarakat yang memiliki tanah, bangunan dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik atas pembangunan transmisi .
Berdasarkan situs resmi 35 perkara kompensasi tersebut teregister dari nomor perkara 6/Pdt.P-Kompensasi/2023/PN Dpk sampai dengan nomor perkara 40/Pdt.P-Kompensasi/2023/PN Dpk. 35 perkara itu terbagi atas wilayah Leuwinanggung, Tapos, Sukatani, Kota Depok. Bahkan, 35 perkara kompensasi itu telah rampung disidangkan dan jumlahnya pun bervariatif.
Permohonan kompensasi dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden RI Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk penyediaan ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Barat.
Untuk pelaksanaan, PLN telah mengeluarkan Keputusan Nomor : 0016.K/GM/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Perizinan, Pengadaan Tanah dan Pemberian Kompensasi Right Of Way (ROW) untuk pembangunan transmisi tenaga listrik untuk jalur SUTT 150 kv Cibinong-Gandaria di wilayah kerja PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Barat 2.
Kepala Seksi Datun Kejari Depok, Donald T J Situmorang mengatakan, untuk berapa jumlah perkara kompensasi yang akan diajukan ke Pengadilan dirinya belum dapat memastikan. Sebab, ia mengaku data tersebut dipegang anak buahnya.
“Untuk jumlah pastinya tanya ke Riza Dona ya bang,” ujar Donald di lingkungan Kantor Kejari Depok, Rabu (6/9/2023).
Untuk diketahui, Jaksa Agung ST Burhannudin dalam kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Jumat (1/9) kemarin menyampaikan dengan susah payah Kejaksaan berusaha berbenah dalam segala hal sehingga mendapatkan tingkat kepercayaan publik, berdasarkan hasil survei LSI periode Agustus 2023, Kejaksaan Agung menempati posisi teratas kepercayaan publik kategori lembaga penegak hukum dengan angka mencapai 74 persen.
“Kejaksaan menduduki peringkat ketiga setelah TNI dan Presiden,” imbuhnya.
Jaksa Agung juga mengatakan memaksimalkan pengawalan dan pengamanan proyek-proyek strategis di daerah serta mengapresiasi Tim PPS Kejati Jabar yang tahun ini melakukan pengawalan terhadap proyek strategis di Jawa Barat dengan nilai proyek mencapai 130 triliun. ***(janter)