Dua Pemalsu Pita Cukai BKC Disidang, Ini Dakwaannya

Selasa, 10 Oktober 2023 09:42 WIB - Dilihat: 114

Inilah gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terletak di komplek perkantoran Grand Depok City (GDC) Kota Depok (janter)
Inilah gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terletak di komplek perkantoran Grand Depok City (GDC) Kota Depok (janter)

SUGAWA.ID – Sidang perdana perkara pidana barang kena yang tidak dilekati pita cukai dengan dua terdakwa atas nama Andy Gunawan (46) dan Amrin (berkas terpisah) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Zainul Hakim Zainuddin dengan anggota Divo Ardianto dan Ultry Meilizayeni, jaksa penuntut umum (JPU) Dimas Praja dan Helia Shanti Putri membacakan dakwaan kepada masing-masing terdakwa. 

Terdakwa Andy Gunawan bersama-sama dengan terdakwa Armin (berkas penuntutan terpisah) dan Andrew alias Andrew Lie (daftar pencarian orang) tidak memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Dimas dan Helia mengatakan, terdakwa Armin mengenal Andrew (DPO) sekira tahun 2019. Lalu, terdakwa Armin mulai bekerja kepada Andrew setelah pertemuan tersebut sebagai penanggungjawab gudang minuman mengandung ethyl alkohol () milik Andrew. 

Adapun tugas dari terdakwa Armin yakni bertanggungjawab atas pemasukan dan pengeluaran barang berupa MMEA, mengatur pengiriman barang kepada pembeli sesuai dengan perintah Andrew selaku pemilik barang berupa MMEA, memerintahkan pelekatan pita cukai palsu pada botol kepada para karyawan, membayar gaji karyawan yang bekerja di gudang, dan membuat surat jalan atas penjualan dan/atau pengiriman MMEA.

Terdakwa Armin sekira akhir tahun 2020 mengenal atau bertemu dengan terdakwa Andy Gunawan, kemudian menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membantunya dalam jual beli MMEA.

Adapun tugas terdakwa Andy Gunawan antara lain mengawasi dan melakukan pengemasan, mengawasi dan melakukan penempelan pita cukai palsu ke botol, dan mengangkut karton berisikan MMEA.

Dari barang berupa MMEA yang telah dilekati pita cukai palsu tersebut kemudian disiapkan untuk dilakukan pengiriman kepada pembeli atas perintah dari Andrew melalui aplikasi Signal. Terdakwa Amrin bersama terdakwa Andy Gunawan melakukan pencatatan, pengiriman dan pengawasan atas barang dimaksud kepada pembeli yang dikirim oleh sopir yaitu saksi Edi Fajar Mutaqin dan saksi Erik Irawan menggunakan sarana pengangkut berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi B 9326 BRV warna kuning silver dan/atau satu unit mobil Isuzu Panter warna hitam nopol B 2257 BFA. 

Rabu, 26 Juli 2023 saksi Samuel Arga Pranata Silalahi beserta Tim Operasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI mendapatkan informasi terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai berupa MMEA yang dikemas untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai dan/atau dilekati pita cukai palsu di Jalan Dongkal, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel nopol B 9326 BRV. 

Sesampainya di lokasi yang dimaksud, tim mendapati sarana pengangkut sebagaimana dalam informasi namun belum ada aktivitas atau kegiatan maupun pergerakan baik orang maupun sarana pengangkut. 

Kemudian pada Kamis, 27 Juli 2023 sekira pukul 10.30 Wib terpantau adanya kegiatan pemuatan barang diduga BKC (barang kena cukai) MMEA yang menyalahi ketentuan di bidang cukai ke dalam sarana pengangkut berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel nopol B 9326 BRV warna kuning silver. Adapun sarana pengangkut tersebut keluar dari lokasi sekira pukul 11.30 Wib dan saksi beserta tim melakukan pengejaran. 

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini