Kamis, 14 Desember 2023 02:15 WIB - Dilihat: 59
SUGAWA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mangajukan banding terhadap putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sebab, putusan Pengadilan tidak memuat uang pengganti yang ditimbulkan dalam perkara Fasilitas Kampanye Tahun 2015 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 817.309.091,-.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mothar Arifin mengungkapkan, Penuntut Umum Kejari Depok sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung sesuai dengan putusan nomor : 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 8 November 2023 dimana didalam putusannya majelis hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Namun mengenai penjatuhan hukuman khususnya hukuman pembebanan uang pengganti, kami Penuntut Umum tidak sependapat dengan majelis hakim, dimana majelis hakim didalam pertimbangannya menyatakan bahwa kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang didalam Surat Tuntutan Penuntut Umum dianggap majelis hakim bukanlah merupakan kerugian keuangan negara,” kata Mothar yang didampingi Kasubsi Penuntutan, Dimas Praja dan Jaksa Fungsional Pidsus Tohodo Naro, Selasa (12/12/2023).
Karena di Surat Tuntutan terdakwa Sarwoko, dikatakan Mothar, terdapat keterangan ahli dari BPKP Jawa Barat yaitu Oman Rochmana. Diantaranya, menghitung item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak/SPMK yaitu sebesar nilai kontrak sebelum PPN dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan disetor ke Kas Negara.
Lalu, menghitung adanya kemahalan harga yaitu dari nilai bersih yang diterima oleh penyedia dikurangi dengan nilai bersih yang diterima oleh penyedia atas beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak/SPMK, dikurangi dengan pembayaran dari penyedia kepada pihak televisi, radio, koran, pembawa acara dan moderator (termasuk PPN).
“Kemudian, menghitung jumlah nilai bersih yang diterima oleh penyedia setelah dipotong PPh pasal 23 atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak/SPMK ditambah dengan jumlah dari adanya kemahalan harga,” ujarnya.
Selain ahli dari BPKP Jawa Barat, sambung dia, Penuntut Umum juga menghadirkan ahli pengadaan barang/jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yakni Slamet Sudaryo untuk mempekuat pembuktian.
Menurut Slamet Sudaryo, kata Mothar, HPS yang disusun dan ditetapkan oleh PPK tidak berdasarkan keahlian profesional karena tidak melakukan survey. Hal ini bertentangan dengan Pasal 66 ayat (7) Perpres 54 tahun 2010 serta perubahannya.
Penunjukan langsung pekerjaan pengadaan jasa fasilitas kampanye kegiatan debat dan iklan pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok tahun 2015 tidak sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (4) Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa kemahalan harga. Selain itu, terdapat penyimpangan berupa tidak dilaksanakannya beberapa item pekerjaan sesuai kontrak/SPMK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa kelebihan pembayaran.
Perbuatan penyedia jasa yang tidak membuat dokumen penawaran dan dokumen penunjang lainnya dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap pelanggaran tersebut dikarenakan dokumen kualifikasi dan penawaran seharusnya dibuat dan disampaikan kepada Pokja ULP sebelum pelaksanaan pekerjaan kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik tahun anggaran 2015.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam amar putusan terdakwa Sarwoko, menyatakan terdakwa Sarwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari seluruh dakwaab primair. Menyatakan terdakwa Sarwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. ***(janter)