Ibu Tiri di Jambi, Tega Menyeterika Tangan dan Kaki Anak Tirinya Akibat Jatah Uang Bulanan Hanya 4 Juta

Rabu, 4 Oktober 2023 10:36 WIB - Dilihat: 79

Tersangka N (31) pelaku tindak kekerasan terhadap anak yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. (Instagram @infojambi)
Tersangka N (31) pelaku tindak kekerasan terhadap anak yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. (Instagram @infojambi)

SUGAWA.ID– Nasib ironis menimpa seorang anak yang masih di bawah umur di . Dimana dirinya harus mengalami pengalaman pahit dalam hidupnya.

Dengan tega dari anak tersebut melakukan tindak kekerasan berupa menyetrika tangan dan kaki anak tirinya itu.

Tindakan biadab tersebut dilakukan oleh pelaku lantaran jengkel dengan tingkah laku si anak tirinya tersebut yang sering merengek. Namun, menurut keterangan dari pelaku bukan faktor itu saja kenapa dirinya tega melakukan hal tersebut.


Ibu tiri berinisial N (31) yang tinggal bersama suami dan anak tirinya di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi. Awal kejadian itu karena N kesal terhadap sang Suami soal uang bulanan yang diberikan kepadanya.

Nafkah yang diberikan oleh suami N tidak sesuai yang dijanjikannya. Awalnya sang Suami berjanji untuk memberikan uang bulanan Rp 8 juta per bulan secara rutin.


Kesal dengan perbuatan suaminya ini, N melakukan tindakan keji kepada anak tirinya. Saat itu sang Anak, SN, akan berangkat ke sekolah. Korban ingin mengganti baju dan bertemu dengan pelaku yang sedang menyetrika.

N yang sedang kesal malah mengarahkan setrika panas tersebut ke lengan dan kaki kanan SN. Akibat perbuatan N korban mengalami luka bakar hingga kulitnya melepuh.


Mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke pihak berwajib, pelaku N melarikan diri. Ia bersembunyi di sebuah pondok di kebun sawit milik keluarganya yang berada di lokasi lain.

Setelah diperiksa, ibu di Jambi yang menyetrika tangan dan kaki anak tirinya itu ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 dengan hukuman penjara mencapai 10 tahun.***

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini