Selasa, 19 Desember 2023 01:34 WIB - Dilihat: 65
SUGAWA.ID – Ikatan keluarga alumni Universitas Pamulang () mengapresiasi keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan () terkait kasus Muhyani (58), seorang peternak yang menjadi tersangka atas perbuatannya menikam Waldi yang diduga mencuri kambing miliknya.
Ekspose atau gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan, menyampaikan bahwa Muhyani, sebagai penjaga kambing, melakukan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP.
“Kami dari ikatan keluarga alumni Unpam apresiasi langkah keputusan tersebut karena Kejaksaan Tinggi Banten telah mengedepankan nilai-nilai keadilan masyarakat dan menjalankan fungsi sebenarnya dari jaksa selaku dominis litis,” kata perwakilan ikatan alumni yang juga Kepala Departemen Hukum IKA Unpam, Isram melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).
Baca Juga:
IKA Unpam mengutarakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan aspek nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal.
Langkah-langkah positif Kejaksaan Banten diapresiasi oleh keluarga besar ikatan alumni Unpam, Didik Farkhan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dianggap sebagai pemimpin yang mengambil tindakan konkret dengan menerbitkan SKP2, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami harap langkah-langkah positif ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi hukum lainnya, memastikan penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan pasal, tetapi juga mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan,” pintanya. ***(janter)