Minggu, 27 Agustus 2023 02:06 WIB - Dilihat: 72
SUGAWA.ID – Rendahnya penyerapan pupuk bersubsidi di Provinsi Banten diduga karena salah tata kelola yang menyebabkan stok pupuk di Provinsi Banten melimpah. Ironisnya, meski stok pupuk melimpah bukan berarti tidak kekurangan pupuk.
Justru petani kini mengaku kesulitan untuk menebus pupuk bersubsidi tersebut. Kejadian ini mirip pepatah ayam mati di lumbung padi.
Para petani asal Banten mengaku kekurangan alokasi karena dijatah oleh pemerintah. Kepada seorang petani yang memiliki areal tanam padi seluas 3.000 meter hanya diberi sebanyak 8 kilogram untuk jenis NPK, dan 27 kilogram (kg) untuk jenis Urea untuk tiga kali musim tanam.
”Saya hanya mendapatkan jatah pupuk subsidi, NPK 8 kg dengan harga Rp 2.300 per kg, dan Urea 27 kg dengan harga Rp 2.250 per kg untuk tiga kali musim panen, sehingga saya dan teman-teman petani lainnya sangat kekurangan pupuk saat datangnya musim tanam,” ungkap Ketua Kelompok Tani Seberang Lor Desa/Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Ipdi.
Petani lainnya mengungkapkan, kekurangan pupuk yang dialami oleh para petani ini diduga karena adanya perubahan dari pengusulan kebutuhan pupuk melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) menjadi elektronik alokasi (e-alokasi) yang langsung kepada nama perorangan, sehingga banyak nama pertani yang tidak terinput dalam e-alokasi tersebut tidak bisa menebus pupuk subsidi kepada kios yang sudah ditunjuk sebagai penyalur.
Jamal, salah seorang bagian pemasaran atau AAE Marketing PT Pupuk Indonesia Kabupaten Lebak mengungkapkan, hingga memasuki musim tanam kedua serapan pupuk subsidi di Kabupaten Lebak baru mencapai 30 persen untuk kedua jenis pupuk subsidi dari alokasi sebanyak 18 ribu ton untuk NPK, dan 29 ribu ton untuk urea.
“Kabupaten Lebak masuk dalam zona merah untuk penyaluran pupuk subsidi, karena hingga kini baru terserap 30 persen dari jatah yang diberikan, sehingga tidak menuntup kemungkinan jatah pupuk bersubsidi tahun 2024 di Kabupaten Lebak nanti bisa dikurangi,” ujarnya.
Menyikapi persoalan ini, Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten () melakukan rapat koordinasi guna mendorong Pemerintah Daerah di Provinsi Banten agar melakukan upaya percepatan optimalisasi penyerapan pupuk bersubsidi wilayah Banten tahun 2023.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI (Yeka Hendra Fatika), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten (Fadli Afriadi), Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan RI (Tommy Nugraha), SEVP Pupuk Indonesia (Gatoet Gembiro), Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Kepala Dinas Pertanian Kab Lebak, Kepala Dinas Pertanian Kab. Tangerang, dan perwakilan dari Dinas Pertanian Kab Serang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kab. Pandeglang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi menyampaikan bahwa penyerapan pupuk bersubsidi hingga Agustus 2023 untuk Urea masih 31,7 persen dari total alokasi tahun 2023 sebanyak 104.525 ton dan untuk NPK di angka 35,1 persen dari jumlah alokasi 55.833 ton.
“Kabupaten Lebak peringkat terendah dalam penyerapan pupuk bersubsidi, urea di 20 persen dan NPK 29 persen” ujar Fadli kepada Sugawa.id,Minggu (27/8/2023).