Kejari Serang Hentikan Perkara Penusuk Maling Hingga Mati

Selasa, 19 Desember 2023 01:14 WIB - Dilihat: 111

Inilah tersangka penusuk maling hingga mati, Muhyani (58) yang perkaranya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang (janter)
Inilah tersangka penusuk maling hingga mati, Muhyani (58) yang perkaranya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang (janter)

SUGAWA.ID – Perkara Muhyani (58), seorang peternak di Serang yang menikam Waldi, pencuri kambing akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan () dikeluarkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Serang usai dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Rangga Adekresna.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari .

“Hasil ekspose semua sepakat bila perkara Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh JPU, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” kata Kajati Banten Didik Farkhan, Jumat (15/12/2023).


Didik menambahkan isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” jelasnya.

Kajati Banten menjelaskan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.


Berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan saksi AS (terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 penjara) untuk menolongnya, akan tetapi tidak ditolong oleh saksi AS, korba meninggal di area persawahan.

Di hasil gelar perkara terungkap, bahwa hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal akibat perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh perbuatan tersangka.

Selanjutnya, di berkas perkara diperoleh fakta, tersangka melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, lantaran tersangka merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok, dimana saat kejadian korban hendak mengeluarkan golok yang telah dipersiapkan sewaktu tertangkap oleh tersangka.


“Jadi pada Jumat (15/12) Kejari Serang telah mengeluarkan SKP2 karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar dilakukan oleh tersangka Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tandas Didik Farkhan. ***(janter)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini