Mulai Senin Depan, Pemkot Depok Terapkan Work From Home (WFH) Bagi ASN, Ini Aturannya

Jumat, 1 September 2023 05:10 WIB - Dilihat: 79

Wali Kota Depok Mohammad Idris (SUGAWA/Janter)
Wali Kota Depok Mohammad Idris (SUGAWA/Janter)

SUGAWA.ID – Kebijakan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) mulai diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Senin, 4 September 2023 kepada aparatur sipil negara ().

Aturan itu dikeluarkan berdasarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 tahun 2023 yang mengatur beberapa kebijakan bakal diambil oleh Pemkot salah satunya terkait WFH bagi ASN.

“Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM mengatur pelaksanaan WFH paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) bagi ASN dan non ASN di lingkungan dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra lansia/lansia,” kata Wali Kota Depok , Jumat 1 September 2023.

Idris mengatakan, terkait hal itu akan mengoordinasikan dengan perangkat daerah dalam pengaturan WFH dengan memperhatikan capaian kinerja organisasi.

“Evaluasi pelaksanaan WFH setiap 1 (satu) minggu sekali dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan pelaksanaan WFH pada minggu berikutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, WFH akan diberlakukan mulai Senin (4/9) mendatang berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

“Pengawasan terhadap ASN yang WFH langsung dilakukan oleh kepala organisasi perangkar daerah (OPD) dan melalui aplikasi K-Mob. Dari situ kami bisa mengetahui secara real time posisi ASN dimana mereka berada, baik saat WFH maupun tidak WFH,” ungkapnya.

Hal tersebut, masih katanya, agar ASN tetap melayani masyarakat dan tidak ada yang jalan-jalan ke mall atau rekreasi meski di kondisi WFH. “Saya harap ASN melakukan pengawasan melekat terhadap dirinya sendiri dengan mengedepankan kejujuran,” tandasnya.***(janter)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini