Oknum Densus 88 Divonis Seumur Hidup Oleh Hakim PN Depok, Ini Alasannya

Selasa, 26 September 2023 03:42 WIB - Dilihat: 141

Oknum Densus 88 Divonis seumur hidup (Sugawa/JAnter)
Oknum Densus 88 Divonis seumur hidup (Sugawa/JAnter)

SUGAWA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait hukuman seumur hidup terhadap oknum Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, .

Majelis hakim yang diketuai Mathilda Christyna Katarina dengan anggota Muhamad Iqbal Hutabarat dan Ahmad Adib dalam amar putusannya, menyatakan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Haris Sitanggang dengan pidana seumur hidup,” ucap Mathilda Christyna Katarina di Ruang Sidang 3 , Senin (25/9/2023) sore.

Peristiwa tersebut bermula pada Januari 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Pitnem Sitanggang dimintai tolong untuk mencarikan mobil bekas. Selanjutnya pada 18 Januari 2023 terdakwa menghubungi saksi Pitnem Sitanggang dan memberikan info ada mobil Terios tahun 2020 dengan harga jual Rp 180 juta dan dapat dicicil dengan uang muka sebesar Rp 92 juta.

Kemudian saksi Pitnem Sitanggang tertarik dan langsung mentransfer uang muka dengan rincian sebesar Rp 18 juta ke rekening terdakwa, Rp 28 juta ke rekening Mandiri atas nama Darul, Rp 42 juta ke rekening BCA terdakwa, dan Rp 2 juta ke rekening terdakwa.

Kamis, 19 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa dikabari oleh saksi Pitnem Sitanggang bahwa uang muka pembelian mobil sudah ditransfer ke rekening terdakwa. Namun, uang tersebut malah digunakan untuk bermain judi online dengan harapan bisa mendapatkan uang dari bermain judi, tapi ternyata uang tersebut malah habis lantaran kalah berjudi online.

Akibat kebingungan untuk menggantikan uang tersebut pada Senin, 23 Januari 2023 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa memesan taksi online dengan mobil Avanza 1,3 G warna Merah Nopol B 1739 FZG yang dikendarai oleh Sony Rizal Taihutu.

Setibanya di jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok terdakwa terdakwa meminta berhenti dan meminta korban untuk memutar badan kendaraan, namun korban mengatakan “nanti aja setelah bapak turun”, dan pada saat itu terdakwa tidak mengatakan apa-apa, namun terdakwa sambil mengambil sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya, kemudian terdakwa mengatakan “maaf pak sebenarnya saya tidak ada uang”,kemudian korban bertanya “maksudnya gimana pak?”,

Sambil korban membalikkan badannya ke arah terdakwa yang pada saat itu langsung menodongkan pisau ke arah korban sambil berkata “saya anggota”, lalu korban mengatakan “maksudmu apa anjing nodong-nodong” sambil korban meraih wajah terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan sambil mendorong sehingga mengakibatkan posisi badan terdakwa tersandar ke belakang.

Saat itu posisi tangan korban berada di leher terdakwa sedangkan badan bagian atas korban sudah tidak terhalang jok lagi, pada saat itulah terdakwa menusukkan pisau berkali-kali ke berbagai bagian tubuh korban yang mematikan diantaranya di bagian leher, dada dan perut, yang terakhir terdakwa juga menusukkan pisau ke bagian tangan dan kepala korban sehingga tubuh korban berlumuran darah dan tidak berdaya.

Sebelumnya, JPU Tohom Hasiholan menuntut oknum Polri, Bripda Haris Sitanggang terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Haris Sitanggang dengan pidana seumur hidup,” kata Tohom di Ruang 2 PN Depok, Rabu (30/8/2023) lalu. ***(janter)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini