Ombudsman RI Kasih Penghargaan Kepada BPN Kota Depok, Ini Alasannya

Kamis, 28 Desember 2023 08:04 WIB - Dilihat: 93

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Drs Dan Satriana  memberikan piagam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Depok, Nina Windialika (janter)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Drs Dan Satriana memberikan piagam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Depok, Nina Windialika (janter)

SUGAWA.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mendapat dari .

Raihan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023) dengan kualitas tertinggi 90,24 Zona Hijau.

Piagam itu ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dan diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Drs Dan Satriana dan diterima Nina Windialika sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Depok pada Selasa, 19 Desember 2023 di Bandung, Jawa Barat.


Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengaku senang dan menganggapnya sebagai kado indah di akhir tahun 2023.

Bahkan, Indra mengutarakan kalau bekerja bukan hanya tentang mencari nafkah, namun juga tentang melayani dan memberikan yang terbaik untuk rakyat.

“Pekerjaan kita adalah jembatan antara kita dan rakyat. Melalui kerja keras dan dedikasi, kita dapat membantu menciptakan dunia yang lebih baik,” kata Indra Gunawan melalui siaran pers, kemarin.


Melayani masyarakat, kata Indra, bukanlah tugas, namun sebuah kehormatan bagi abdi negara khususnya di BPN Kota Depok.

“Setiap tindakan memiliki dampak, dan melalui pekerjaan melayani masyarakat, kita dapat membuat perbedaan antara dulu dan sekarang. Parameter pelayanan adalah kepuasan publik,” sambung dia.

Ia menyampaikan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok serta kepercayaan, dan dukungan masyarakat semua pihak.


“Ini buah kerja keras jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok yang bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Depok. Ayo terus  ditingkatkan,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya mengapresiasi seluruh Kantor Pertanahan yang sudah bekerja keras dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan berharap Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten di Jawa Barat untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik guna mencegah praktik maladministrasi.


Hadir dalam penganugerahan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jabar dan Kepala Kantor Pertanahan kota/kabupaten se-Provinsi Jawa Barat.

Poin Penilaian Ombudsman RI

Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik adalah penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian ini dilakukan dengan memadukan tiga hasil penilaian pengawasan pelayanan publik yang telah ada, yaitu:
1. Indikator Patuh : Bersumber dari hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
2. Indikator Bersih : Bersumber dari penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi.
3. Indikator Baik : Bersumber dari Survei Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.


Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik agar selalu memberikan pelayanan prima, dan tidak menyimpang dari koridor yang telah ditetapkan dengan cara menetapkan standar pelayanan pada masing-masing unit layanan.

Selain itu, penilaian ini juga dimaksudkan supaya setiap penyelenggara pelayanan terus berinovasi dalam penyempurnaan layanan, agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. ***(janter)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini