PN Depok Gelar Sidang Perekrutan Calon Bintara Polisi

Kamis, 11 Januari 2024 07:09 WIB - Dilihat: 153

Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara perekrutan calon Bintara Polisi di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Depok (janter)
Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara perekrutan calon Bintara Polisi di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Depok (janter)

SUGAWA.ID – Sidang pidana perekrutan anggota polisi dengan terdakwa Abdul Azis, Marzuki dan Ibrahim Kadir Tuasamu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Rabu,10 Januari 2024 sidang tersebut beragendakan keterangan saksi.

Majelis hakim yang diketuai Nartilona dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra yang digantikan Ahmad Adib dan Andry Eswin lalu mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini untuk menghadirkan saksi.

Putri Dwi Astrini kemudian memanggil lima orang saksi diantaranya Margono dan seorang anggota .


Dalam kesaksiannya Margono mengatakan, bahwa dirinya dihadirkan ke persidangan lantaran ingin meminta bantuan untuk meloloskan anaknya (Agung Dwi Pryasto) dalam pendidikan calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2023.

Lalu, Margono ditanya apakah di proses meminta bantuan kepada para terdakwa diiming-iming atau dibujuk rayu. “Ada, seratus persen aman,” kata Margono sambil menunjukkan bukti percapakan dengan terdakwa Abdul Azis dalam pesan singkat atau WhatsApp di Ruang Sidang 2 .

Berapa kerugian yang dialami saksi? “Sebesar Rp 350 juta, dengan dua kali transfer ke terdakwa Abdul Azis,” bilangnya.


Kemudian JPU menanyakan kepada anggota Polda Metro Jaya siapa yang terlebih dahulu ditangkap? “Yang lebih dahulu ditangkap Marzuki di Hotel Sofyan, lalu terdakwa Ibrahim Kadir Tuasamu di rumahnya. Kalau terdakwa Abdul Azis oleh Paminal Kepolisian,” ungkapnya.

Tas coklat berisi dokumen disita dari terdakwa yang mana. “Terdakwa Ibrahim,” lanjutnya. ***(janter)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini