Selasa, 24 Oktober 2023 07:20 WIB - Dilihat: 113
SUGAWA.ID – Tersangka berinisial AM dibenarkan telah ditahan oleh mengenai kasus tanah milik yang diduga Direktur Utama (Perseroda) Muhammad Olik Abdul Holik. AM merupakan seorang warga Bedahan, Kecamatan , Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Hadi Kristanto mengatakan, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus masalah tanah.
“Kurang lebih sudah satu bulan lalu,” kata Hadi Kristanto.
Ia pun membenarkan bahwa yang melaporkan kasus tersebut seseorang bernama Muhammad Olik Abdul Holik.
Dalam kasus tersebut, AM telah mengagunkan tanah milik pelapor ke sebuah bank. Di surat tanah itu sendiri tertera atas nama AM yang katanya dibeli Olik pada 2010.
Hubungan pelapor dengan tersangka awalnya berjalan baik dan tidak terjadi masalah hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan salah seorang kerabat AM berinisial A mengungkapkan, ihwal terjadinya AM ditahan pihak kepolisian. Pada 2010 lalu pelapor membeli sebidang tanah seluas 1.935 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Sebidang tanah tersebut dibeli dari Johan C Usmani senilai Rp 261.225.000.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok M Arief Ubaidillah mengatakan, bahwa Kejari Depok telah menunjuk jaksa dalam menangani perkara tersebut. “Kejari Depok sudah menunjuk jaksa di perkara itu,” singkat Ubai sapaannya di halaman Kejari Depok. ***(janter)