Jumat, 27 Oktober 2023 10:19 WIB - Dilihat: 79
SUGAWA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda sidang pidana secara sepihak, Rabu (25/10/2023). Padahal, sejumlah saksi telah hadir di dan terpaksa meninggalkan PN Depok walau sudah menunggu lama jalannya persidangan.
Muhamad Ikbal mengungkapkan, bahwa dirinya telah hadir ke PN Depok sekira pukul 10.45WIb. Dirinya datang ke PN lantaran menerima surat pemanggilan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum pada Rabu, 25 Oktober 2023.
“Saya sudah menunggu di sini untuk menjadi saksi, tetapi akhirnya ditunda oleh hakim, sudah begitu tidak ada sidang sama sekali,” katanya, Rabu (25/10/2023).
Senada dengan Muhamad Ikbal, Kurnia Surya Mahardika yang juga datang ke PN Depok untuk menjadi saksi.
“Saya sudah menunggu dan telah bertemu dengan jaksa, akan tetapi batal sidang karena hakim menunda dengan sepihak, katanya nggak jadi sidang, saya jadi bingung, padahal saya sudah datang dari rumah untuk menjadi saksi, eh nga jadi, saya sangat kecewa dengan hakim yang menunda dengan sepihak tersebut,” bebernya.
Terpisah, para jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuturkan, seharusnya penundaan sidang oleh majelis hakim Nartilona, Anak Agung Niko Brama Putra dan Andry Eswin dilaksanakan dalam ruang sidang bukannya secara sepihak.
“Kalau mau menunda sidang seharusnya di dalam ruang sidang, bukannya secara sepihak atau diluar ruang sidang,” kata para jaksa.
Sebagai informasi, sidang pidana penundaan secara sepihak oleh majelis hakim PN Depok diakibatkan keterlambatan pihak kejaksaan menghadirkan para terdakwa dari Rutan Kelas 1 Cilodong lantaran administrasi. Sebab, unsur pimpinan Rutan Kelas 1 Cilodong mengalami rotasi dimana harus menyesesuaikan terlebih dahulu.
Lebih ironis, hakim Nartilona yang menunda secara sepihak 22 perkara pidana malahan menjadi hakim pengganti untuk majelis hakim yang lainnya.***(janter)