Jumat, 8 September 2023 08:49 WIB - Dilihat: 61
SUGAWA.ID – Orang tua siswa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait pemusnahan aset bangunan yang berlokasi di Jalan Margonda Raya KM 4,5 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Berdasarkan situs resmi , gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 44/G/TF/2023/PTUN.BDG. Ada 6 poin yang diajukan oleh orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 kepada majelis hakim PTUN Bandung yang menyidangkan perkara itu.
Yakni, mengabulkan permohonan penundaan para penggugat dalam perkara a quo, memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan tindakan pemerintahan yang berkaitan dengan pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 yang berlokasi di Jl. Margonda Raya KM 4,5, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lalu, memerintahkan tergugat selama proses penundaan pemusnahan aset bangunan secara sewenang-wenang pada SDN Pondok Cina 1 yang beralamat di Jl. Margonda Raya KM 4,5, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, untuk tidak melakukan segala upaya intimidasi dan/atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pondok Cina 1.
Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 yang berlokasi di Jl. Margonda Raya KM 4,5, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, agar berjalan kembali seperti keadaan semula sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan pada SDN Pondok Cina 1.
Selanjutnya, memerintahkan tergugat untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 1 yang terlanggar akibat upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 yang berlokasi di Jl. Margonda Raya KM 4.5, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Memerintahkan kepada tergugat untuk segera melaksanakan permohonan penundaan para para penggugat dalam perkara a quo.
Di situs itu juga menjelaskan, bahwa sidang gugatan tersebut sudah berlangsung 11 kali. Rencananya, sidang ke 12 akan dilangsungkan pada Senin, 11 September 2023. “Sidangnya beragendakan pembacaan putusan,” kata situs PTUN Bandung yang dilansir, Jumat (8/9/2023).
Untuk diketahui, pada 11 Desember 2022 lalu lokasi SDN Pondok Cina 1 akan dialihfungsikan menjadi Masjid Raya Depok. ***(janter)