Selasa, 23 April 2024 10:40 WIB - Dilihat: 883
SUGAWA.ID – Sidang gugatan lahan seluas 3,8 hektare antara dan PT Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa, 23 April 2024. Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 284/Pdt.G/2023/PN Cbi.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi dari Tergugat ( Direksi PT Sentul City Tbk) dan tambahan alat bukti surat, majelis hakim yang diketuai Nenny Yuliani dengan Tyo Nugroho dan Dian menanyakan apakah ada alat bukti tambahan yang diajukan? Lalu, kuasa hukum Direksi PT Sentul City Tbk, Ahang menjawab “Ada yang mulia. 11 bukti tambahan”.
Kemudian Nenny kembali bertanya kepada kuasa hukum Direksi PT Sentul City Tbk untuk menghadirkan saksi ke dalam Ruang Sidang Bagir Manan.
Baca Juga:
Mendengar hal itu, Ahang menuturkan bahwa saksi berhalangan hadir lantaran sakit. “Izin yang mulia, saksi sedang sakit. Oleh sebab itu, beliau berhalangan hadir. Surat keterangan dokternya ada,” ungkapnya.
Atas jawaban tersebut, Nenny menutup jalannya sidang dan akan kembali menggelar sidang tersebut pada pekan depan. “Sidang akan kembali digelar pada 30 April 2024 dengan agenda keterangan saksi dari Tergugat,” ucapnya.
Perlu diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Direksi PT Sentul City Tbk didaftarkan Lukita Yoshuardy Ong melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Hazirun Tumanggor dan Rekan ke pada 22 Agustus 2023.
Baca Juga:
Ada sejumlah petitum yang diajukan oleh Lukita Yoshuardy Ong. Yakni, menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat surat tanah dari Tergugat di atas tanah milik Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat berupa kerugian materiil dari Penggugat akan kehilangan tanah seluas 38.793 meter persegi bilamana akan dikalikan dengan harga tanah seharga Rp.2.000.000 ,- ( dua juta rupiah) satu meter maka Penggugat akan rugi sebesar Rp.77.586.000.000,- ( tujuh puluh tujuh milyar lima ratus delapan puluh enam juta rupiah).
Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Miliyar Rupiah).
Baca Juga:
Menyatakan para turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) per hari, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad). ***(janter)