SMPN di Kota Depok Kekosongan Kepala Sekolah, Ini Penyebabnya

Rabu, 11 Oktober 2023 10:04 WIB - Dilihat: 323

Sejumlah siswa-siswi SMPN 1 Depok sedang memasuki halaman sekolaH (Sugawa/janter)
Sejumlah siswa-siswi SMPN 1 Depok sedang memasuki halaman sekolaH (Sugawa/janter)

SUGAWA.ID – Sejumlah jabatan kepala di sekolah menengah pertama negeri (SMPN) mengalami kekosongan sejak akhir 2022. Kondisi itu menyebabkan berbagai kendala di sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah (Kepsek) definitif.

Dari keterangan yang dihimpun, kekosongan jabatan Kepsek di SMPN di Kota Depok mempengaruhi proses administrasi hingga kegiatan belajar mengajar siswa. 

Akan tetapi, hal itu ditepis Kepala Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Bahrudin. “Kekosongan jabatan Kepsek SMPN tidak mempengaruhi kegiatan belajar mengajar siswa dan proses administrasi sekolah,” ujarnya, Rabu (11/10/2023).

Kekosongan jabatan kepsek SMPN, kata Bahrudin, tidak mempengaruhi kegiatan belajar mengajar maupun lainnya.  Bahkan, tahun ini beberapa sekolah SMPN di Kota Depok mengalami kekosongan Kepsek seperti SMPN 1, SMPN 4, SMPN 20, SMPN 34. Jumlah total SMPN di Kota Depok sebanyak 34 sekolah. 

Penyebabnya, masih kata Bahrudin, banyak yang memasuki masa pensiun. “Karena memasuki purna tugas. Calon sudah ada, menunggu dilantik oleh Wali Kota,” bilangnya. 

Terpisah, seorang guru penggerak SMPN Kota Depok yang tak mau disebutkan namanya menuturkan, bukan hanya jabatan Kepsek SMPN yang mengalami kekosongan namun juga guru SMPN. Untuk saat ini mata pelajaran yang ditangani guru yang purna tugas terpaksa dirangkap guru sederajat. “Banyak guru di SMPN merangkap mata pelajaran,” ujarnya. 

Selain Kepsek dan guru SMPN, sambungnya, jabatan Kasek di SDN Kota Depok juga banyak yang kosong dan dijabat pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut mempengaruhi manajemen sekolah.

Menurut dia, potensi guru yang bisa mengisi kekosongan jabatan kepala SD dan SMP sebenarnya mencukupi. Kekosongan tersebut seharusnya tidak dijadikan berlarut-larut lantaran dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Perihal kekosongan jabatan Kasek, Disdik harus segera melaporkan kekosongan itu ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok,” tukasnya. ***(janter)

 

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini