Selasa, 5 September 2023 09:02 WIB - Dilihat: 76
SUGAWA.ID – Jaksa penuntut umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut Mad Yasin, Yusep Tubagud Ismail dan Siswanto penjara selama 7 bulan penjara dalam sidang kasus terhadap Mathias Dorein Togayang alias Aldo di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (4/9/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) Hengki Charles Pangaribuan dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim disebutkan terdakwa Mad Yasin, Yusep Tubagus Ismail dan Siswanto bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 7 bulan dikurangi selama para terdakwa berada di tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” kata Charles di tuntutannya, Senin (4/9/2023).
Kejadian tersebut bermula pada Minggu, 13 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Kavling Pepabri Jalan Televisi Blok D-21 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Saat itu saksi korban Mathias Dorein Togayang alias Aldo sedang bersama saksi Karya dan saksi Rd Saiful mengawasi tukang bangunan yang memasang pagar di lokasi depan pintu sekolah dengan jarak kurang lebih 7 meter.
Lalu sekitar pukul 14.00 Wib, datang para terdakwa bersama dengan tersangka F (berkas terpisah) sambil berteriak ‘Mana Pak Rudi’ sambil mengacungkan pistol ke arah saksi Rudi. Selanjutnya terjadi cekcok antara mereka.
Kemudian para terdakwa bersama dengan tersangka F (oknum polisi) datang menghampiri saksi Aldo yang hendak melakukan pemukulan. Namun, akibat takut saksi korban kabur menyelamatkan diri dengan bersembunyi di balik semak-semak.
Para terdakwa dan tersangka lalu mencari saksi korban. Lantas, saksi korban mendengar ada orang yang menembakan senjata sebanyak 2 kali sambil berkata ‘Aldo Keluar, Kalo Tidak Keluar Saya Tembak Kamu’.
Lantaran ketakutan, akhirnya saksi korban keluar dari persembunyiannya dan langsung didatangi oleh tersangka F (tidak dihadirkan sebagai saksi) kemudian memegang bajunya dan memukul ke arah wajah saksi korban sebanyak 4 kali. Lalu, terdakwa I dan III juga memukul dan menendang saksi korban sampai terjatuh.
Selanjutnya tiba-tiba terdakwa II datang dan langsung memukul ke arah kepala bagian belakang saksi korban. Setelah itu tersangka F memukul kembali kearah wajah saksi korban.
Lalu datang terdakwa I sambil membawa senjata api dan menodongkannya sambil berlalu. Tak lama kemudian datang anggota Polsek Sukmajaya dan membubarkan kejadian tersebut.