Viral, Amankan Orang ODGJ. Polisi Dipukul dan Ditendang, Begini Ceritanya…

Rabu, 4 Oktober 2023 11:02 WIB - Dilihat: 89

Salah Satu Anggota Satlantas Polresta Surakarta, Bripka Arif Setiawan SH, Tengah Menenangkan yang di duga kuat ODGJ (Instagram @polrestasurakarta)
Salah Satu Anggota Satlantas Polresta Surakarta, Bripka Arif Setiawan SH, Tengah Menenangkan yang di duga kuat ODGJ (Instagram @polrestasurakarta)

SUGAWA.ID– Polisi sebagai Pengayom Masyarakat sadar betul akan peran dan kontribusi untuk masyarakat, mungkin gambaran selogan tersebut terlihat dari sikap salah satu anggota satuan kepolisian Satlantas Polresta Surakarta.

Yakni Bripka Arif Setiawan SH personel Turjawali, yang belakangan tengah viral di media sosial prihal sikapnya yang persuasif dalam mengamankan Orang Dalam Gangguan Jiwa ().

Anggota Satlantas Polresta Surakarta tersebut terkena tendang dan pukul dari warga diduga mengalami gangguan jiwa yang menggedor-gedor kendaraan yang sedang melintas di kawasan jembatan Ngemplak, Banjarsari, Solo beberapa waktu lalu.


Sempat viral, Bripka Arif Setiawan SH dari satuan personel Turjawali Satlantas Polresta Surakarta nampak terkena tendang dan pukulan dari seseorang memakai kaos merah yang di duga mengidap gangguan kejiwaan (istilah kepolisian pasal 44 (1) KUHP).

Terlihat dalam video, semula Bripka Arif Setiawan SH tengah bertugas mengatur arus lalu lintas di dekat kawasan masjid Sheikh Zayed Ngemplak, Banjarsari, Solo.


Bripka Arif yang mengetahui pelaku adalah orang diduga mengidap gangguan jiwa. Dengan hati-hati menghampiri pelaku dan berupaya menasehati agar menghentikan aksi gedhor mobil pemakai jalan. Awalnya, pelaku sempat diam. Namun, tiba-tiba pelaku ganti mengamuk menyerang Bripka Arif.

Namun akhirnya dirinya menerima tendangan di bagian bokongnya terkena tendang kaki dari pelaku ODGJ.


Akhirnya dibantu personel Polsek Banjarsari dan Satpol Pamong Praja (PP) Pemkot Kota pelaku gangguan kejiwaan dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Surakarta.

Bripka Arif Setiawan juga menerangkan bahwa isi dari pasal 44 (1) saat di selah-selah konfirmasi prihal video yang tengah viral tersebut.

“Ya sesuai pasal 44 (1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak bisa dipidana,” papar Bripka Arif Setiawan.***

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini