Rabu, 6 September 2023 05:36 WIB - Dilihat: 44
SUGAWA.ID– Kemampuan platform media social belakangan ini makin menghebohkan karena selain sebagai media social, ternyata TikTok juga banyak digunakan sebagai e-commerce atau berdagang secara online.
Menteri Koperasi dan UKM () menyatakan Kementeriannya menolak platform media sosial asal China TikTok juga menjalankan bisnis e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Dia bahkan menyatakan Amerika Serikat dan India sudah lebih dahulu mengeluarkan kebijakan tersebut.
“India dan Amerika Serikat telah menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersama-sama. Sementara, di Indonesia TikTok menjalankan bisnis keduanya itu secara bersamaan,” kata Menteri Tetean Masduki seperti dikutip dari website Kemenkop.
Bahkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Teten Masduki menyatakan TikTok boleh saja berjualan lewat aplikasinya namun antara dan e-comerce tidak dapat disatukan.
“Dari survei yang kami lakukan, kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Itu namanya monopoli,” ujar Teten.
Maka Teten menyatakan perlu diatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, pemerintah juga perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
“Ritel dari luar negeri tak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” kata Teten.
Dikatakan, pemerintah juga perlu melarang platform digital menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
“Pemerintah perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Menteri Teten. ***