Jumat, 9 Februari 2024 03:34 WIB - Dilihat: 72
SUGAWA.ID– Badan Pangan Nasional atau memastikan bahwa penyaluran berupa beras untuk sementara di stop atau dihentikan sementara penyalurannya.
Dimana hal ini terkait dengan situasi masa tenang pemilihan umum atas arahan Presiden Joko Widodo pada Kamis,(8/2/2024).
Pengertian sementara ini dilakukan agar proses berjalan dengan tenang, kepala BAPANAS, Arif Prasetyo Adi, mengungkapkan bantuan pangan beras dihentikan sementara untuk menghormati masa pemilu dan pemutakhiran data.
Dirinya pun menekankan tidak ada politisasi bantuan tangan sebagaimana diketahui dalam peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022.
Dimana masa kampanye pemilu 2024 berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024 mendatang dan setelahnya ada masa tenang pemilu yang berlangsung mulai Minggu 11 Februari sampai Selasa 13 Februari 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut kepala BAPANAS telah bersurat kepada perum Bulog.
“Mohon maaf kepada masyarakat Indonesia dimana ada sekitar 22 juta KPM bantuan pangan ini, Tentunya bukan hanya sekarang tapi sudah dilakukan dan direncanakan oleh pemerintah jauh-jauh hari. Jadi untuk menghormati masa tenang saat ini, sehingga pemerintah sebaiknya memang untuk sementara menunda penyalurannya. Terhitung pada tanggal 8 sampai 14 Febuari jadi tidak ada politisasi dalam bantuan tangan tersebut,” Tutup Arief Prasetyo Adi.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meluncurkan program bantuan beras 10 kg sejak bulan Maret 2023 lalu. Yang dimana bantuan tersebut ditujukan untuk meredam efek domino akibat lonjakan harga pangan beras yang kian terjadi sejak akhir Agustus 2022 lampau.
Tercatat pada tahun 2023, bantuan beras ini diberikan melalui 2 tahapan, yaitu untuk pada periode bulan Maret s/d Mei 2023 dan setelahnya pada bulan September s/d Desember 2023.
Dan pada tahun 2024, penyaluran tahap pertama telah dimulai dengan target penerima mencapai angka 22.004.077 KPM. Diketahui pemberian bantuan pangan dua tahap ini diklaim lebih efektif mengendalikan inflasi nasional serta laju kenaikan harga pangan beras.