Selasa, 20 Februari 2024 08:44 WIB - Dilihat: 116
SUGAWA.ID – Mantan Bupati Bumbu, Kalsel yang merupakan narapidana disebut-sebut bebas berkeliaran di , Banjarmasin. Namun pemberitaan itu langsung dibantah pihak Lapas karena dianggap tidak benar.
Sebelumnya dalam pemberitaan sejumlah media, dikatakan Mardani H Maming diduga melakukan perjalanan dengan bebas dari Banjarmasim menuju Surabaya, Jawa Timur dari Bandara Internasional Syamsudin Noor dengan menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin – Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.
Inilah yang membuat Mardani H Maming disebut-sebut dapat bebas berkeliaran meski saat ini berstatus sebagai narapidana Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Baca Juga:
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kalapas Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo menyatakan bahwa pemberitaan tentang Mardani H Maming dapat bebas berkeliaran jelas tidak benar. Karena saat itu yang bersangkutan dalam pengawalan ketat aparat Lapas Sukamiskin dan pihak kepolisian
“Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” tutur Wachid, Senin (19/2/2023) malam.
Wachid menyatakan diizinkannya Mardani H Maming pergi ke Banjarmasin, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan yang bersangkutan di sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024.
Baca Juga:
“Yang bersangkutan hadir di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali. Yang bersangkutan diminta hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Namun karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” tuturnya.
Wachid menyatakan selesai persidangan yang bersangkutan langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin dan kini sudah kembali ke selnya.”Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” lanjutnya.
Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Klas 1 Sukamiskin dalam kasus korupsi perizinan tambang dan yang bersangkutan dipidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan. ***