Hakim PN Depok Ringankan Hukuman Terdakwa Cabul

Kamis, 14 Desember 2023 02:09 WIB - Dilihat: 1092

Terdakwa Eri Kusnardi (27) sedang menjalankan sidang putusan di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Depok (janter)
Terdakwa Eri Kusnardi (27) sedang menjalankan sidang putusan di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Depok (janter)

SUGAWA.ID – Meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk melakukan , majelis hakim (PN) malah meringankan hukuman kepada terdakwa Eri Kusnardi (27). Pasalnya, hukuman yang diberikan hakim terhadap terdakwa berkurang dari tuntutan jaksa penuntut () selama 10 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan anggota Fausi yang digantikan Ultry Meilizayeni dan Muhammad Iqbal Hutabarat yang digantikan Zainul Hakim Zainuddin sebelum membacakan amar putusan mengemukakan sejumlah yang memberatkan dan yang meringankan.

Untuk yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal perlindungan terhadap anak, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban MNLP mengalami dampak psikis.


“Menyatakan terdakwa Eri Kusnardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk akan melakukan perbuatan cabul,” kata Ahmad Adib dalam sidang putusan, kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 800.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan” sambungnya.


Sebelumnya, JPU Enda Sendilosa menuntut terdakwa Eri Kusnardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eri Kusnardi dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU Enda. ***(janter)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini