Jumat, 6 Oktober 2023 08:27 WIB - Dilihat: 161
SUGAWA.ID– Meningkatnya jumlah penjualan kendaraan bermotor khususnya roda empat, menimbulkan polemik yang sampai saat ini masih sulit untuk diterapkan dilingkungan tempat tinggal yaitu ketersediaan lahan parkir.
Imbas dari fenomena tersebut yang akhirnya menjadi trend di tengah masyarakat saat ini, banyak masyarakat yang tergiur akan DP (Down Payment) yang murah untuk proses kredit kendaraan. Tanpa memikirkan ketersediaan lahan pada akhirnya membuat polemik yang meresahkan ditengah lingkungan pemukiman masyarakat saat ini.
Berdasarkan data Carsome, saat ini penjualan mobil bekas dari Januari – Agustus 2023 meningkat lebih dari 8 kali lipat ketimbang tahun sebelumnya yaitu pada periode yang sama. Diantaranya terhitung sebanyak 49 persen pelanggan telah membeli mobil bekas bertipe multipurpose vehicle (MPV).
Dari hasil data tersebut dapat disimpulkan bahwa saat ini khususnya di lingkungan pemukiman ditengah masyarakat khususnya di kota-kota besar. Telah terjadi polemik keterbatasan ketersediaan lahan parkir, akibat kurangnya kesadaran dari masyarakat pemilik .
Alhasil, banyak di jumpai permasalahan ditengah masyarakat prihal pelanggaran seperti, parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah atau bahkan menggunakan halaman rumah orang lain kerap kali mengganggu pengguna jalan lain.
dilakukan terutama oleh pemilik mobil yang tidak memiliki garasi. Melihat hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia dalam laman resminya membahas permasalahan ini dan menyebut bahwa hal tersebut hukumnya adalah haram.
Sebaiknya pemilik mobil izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan.
“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj alThullab, Juz 3 Halaman 359).
Dari (PP) Peraturan Pemerintah juga turut menegaskan bahwa ada hukum yang berlaku prihal memarkirkan kendaraan pribadi.
Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang publik yang di alih fungsi sebagai keperluan pribadi. Yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan itu sendiri, dalam aturan tersebut tercantum. Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi fasilitas umum (seperti jalan).***