Putri Balqis Chairunisyah Sempat Ditanya Pilih Terdakwa atau Ginjal Bapaknya, Ini Ceritanya

Jumat, 29 September 2023 01:42 WIB - Dilihat: 57

Korban Putri Balqis Chairunisyah berpelukan dengan terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi setelah menjadi saksi di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (27/9/2023) (janter)
Korban Putri Balqis Chairunisyah berpelukan dengan terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi setelah menjadi saksi di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (27/9/2023) (janter)

SUGAWA.ID – Sidang lanjutan pidana perkara kekerasan dalam rumah tangga () atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi (41) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kali ini, perkara yang sempat viral dan diambil alih oleh Polda Metro Jaya tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan oleh (JPU) Muhammad Nur Ajie dan Hengki Charles Pangaribuan. Yakni, saksi korban bernama Chairunisyah, Siti Aisyah, Siti Marsito, Bayu (adik terdakwa) dan Riski Irawan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mathilda Chrystina Katarina dengan anggota Fausi dan Ahmad Adib, Putri Balqis Chairunisyah menceritakan, bahwa pada Sabtu, 25 Februari 2023 awalnya terdakwa Bani Idham Fitriyanto dalam kondisi baik-baik saja atau tidak ada permasalahan.

Lalu, rahang korban dipukul lebih dari sekali hingga dirinya terjatuh. Kemudian asisten rumah tangga yang tinggal bersama kami, Siti Aisyah ingin membantu korban namun dilarang oleh terdakwa.

“Saya kemudian diminta masuk ke dalam kamar ART, saya trauma kalau di kamar, KDRT selalu terjadi di dalam kamar. Saya dicekik (piting) sama terdakwa, cuma tidak juga dilepaskan, sampai akhirnya saya memegang celana korban, kemudian terdakwa mengerang kesakitan karena alat kelamin terpegang,” sambungnya.

Saat Siti Aisyah masih berada di dalam, korban kembali diajak masuk ke kamar Siti. Pas berada di dalam kamar, terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi mengarahkan garpu yang telah dibawanya dari meja makan ke arah muka Siti dan berkata jangan ikut campur dan meninggalkan rumah seperti Bunda (korban).

Sewaktu kondisi sudah mereda, pas berada di sofa terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar merekanya. Terdakwa kemudian berjalan menuju kamar dan mengajak korban. Secara berlahan korban berjalan dan melihat terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi sudah berada di tempat tidur kemudian ditutup atau dikunci oleh korban.

“Saya langsung menuju ke arah luar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga, Siti kemudian berteriak kepada korban untuk mengungsikan anak-anak dari kamarnya, ketiga anak saya dan Siti Aisyah dititipkan ke samping rumah yang kebetulan adik iparnya, dan saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok,” ujarnya.

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini