Terkait Pemanggilan KPK atas Muhaimin Iskandar, Ini Pendapat Mahfud MD

Rabu, 6 September 2023 08:38 WIB - Dilihat: 69

Menkopolhukam Mahfud MD (IG @Mohmahfudmd)
Menkopolhukam Mahfud MD (IG @Mohmahfudmd)

SUGAWA.ID – Pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi () kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari (KKP) yang pernah menjadi menteri tenaga kerja periode 2009–2014 terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012 dinilai berbau politis.

Isu adanya politisasi atas pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK mencuat setelah Ketua Umum PKB tersebut melakukan deklarasi bersama Anies Baswedan dan Surya Paloh sebagai calon presiden dan wakil presiden yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan di Hotel Majapahit, Surabaya Sabtu 2 September 2023 lalu

Mengenai adanya politisasi pemanggilan Cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KKP) Muhaimin Iskandar, Komisi Pemberantasan Korupsi membantah keras adanya motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang dan jauh-jauh hari dan bukan merupakan upaya untuk menjegal Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres Koalisi PErubahan untuk Persatuan.

“Isu yang berkembang saat ini dikaitkan dengan proses politik. Tapi sekali lagi kami tegaskan, pemeriksaan ini tak ada kaitannya dengan proses politik,” tegas Ali Fikri kepada wartawan.

Ali menegaskan KPK adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari pengaruh politik dalam menjalankan tugasnya. “KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan korupsi dan politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Isu adanya muatan politis dalam pemeriksaan Muhaimin Iskandar mencuat pasca KPK membuka opsi untuk memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) karena dugaan korupsi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni dua pegawai negeri sipil dan satu orang swasta. Penyidik KPK pada bulan lalu juga sudah menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan namun KPK belum mengumumkan hasil temuan dalam penggeledahan itu.

Menanggapi kasus pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituding berbau politik, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI menilai pemanggilan bukan politisasi hukum dan meyakini pemanggilan tersebut merupakan prosedur hukum biasa dalam melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

“Menurut saya bukan politisasi hukum. Tidak boleh hukum dijadikan alat tekan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya yakin permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin juga tak dipanggil sebagai tersangka, dia hanya dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD kepada wartawan, Selasa, 5 September 2023.

Mahfud mencontohkan dirinya pernah dipanggil oleh KPK terkait kasus korupsi Akil Mochtar, eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan pertanyaan yang diajukan KPK hanya bersifat teknis seperti betul tidak dirinya pernah jadi pimpinan AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah tahu Pak AM di-OTT dan sebagainya?

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini