Kamis, 24 Agustus 2023 08:50 WIB - Dilihat: 37
SUGAWA.ID– , terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau , saat ini resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
istri mantan Kadiv Prompam Polri, itu dilakukan pada Rabu (23/8/2023), setelah hukumannya dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Keprotokolan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti menyatakan jika kejaksaan telah melakukan eksekusi terhadap Putri Candrawathi yang kini telah berada di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
“Putri Candrawathi diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB,” ungkap Rika saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (24/8/2023).
Rika menegaskan jika tidak ada perlakuan khusus, penerimaan Putri Candrawathi tetap diproses sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Dalam gambar yang diterima oleh sugawa.id pada hari Kamis, 24 Agustus 2023. Putri Candrawati tampak mengenakan setelan berwarna hitam, ia terlihat duduk sambil menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Penerimaan Putri Candrawathi dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku. Putri mengikuti proses administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Seperti tahanan pada umumnya, Rika mengungkapkan setelah dieksekusi ke Lapas, selanjutnya Putri Candrawathi akan menempati kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
“Putri Candrawathi ditempatkan di kamar mapenaling selama dua minggu,” tambah Rika.
Sebagai informasi, Mapenaling merupakan prosedur bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru, gunanya agar mengetahui seluruh kewajiban dan hak selama menjalani masa hukumannya di Lapas.
Namun hingga berita ini diturunkan, Rika belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi apakah selama berada di kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu, Putri Candrawathi sudah dapat dikunjungi atau telah mendapat kunjungan dari pihak keluarga atau belum.
Diberitakan sebelumnya, MA telah memangkas seluruh vonis terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mulai dari Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.